Lompat ke konten

Isi sistem

Enam modul, satu sistem operasional klinik

Semuanya berbagi satu basis data yang sama. Nomor antrian yang terbit di loket adalah kunjungan yang sama dengan yang dibuka praktisi, dan transaksi yang sama dengan yang muncul di laporan pemilik.

Operasional harian

Klinis

Manajemen

Kepatuhan & regulasi

Kewajiban mana dijawab modul mana

Pemetaan langsung antara yang diminta aturan dan bagian sistem yang mengerjakannya.

AturanYang diwajibkanYang dikerjakan HatraKu
PP No. 103 Tahun 2014PerizinanDasar hukum pelayanan kesehatan tradisionalMembagi pelayanan kesehatan tradisional menjadi empiris, komplementer, dan integrasi. Pelayanan empiris dijalankan Penyehat Tradisional (Hatra) berdasarkan keterampilan atau ramuan yang diturunkan turun-temurun, dan berdiri sebagai layanan resmi — bukan praktik di luar sistem kesehatan.HatraKu dibangun untuk pelayanan empiris: master diagnosa dan tindakannya mengikuti cara kerja klinik hatra, bukan menyalin sistem rumah sakit yang istilahnya tidak cocok.
Permenkes No. 61 Tahun 2016PerizinanSTPT dan tempat praktik yang berizinPenyehat Tradisional wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan dinas kesehatan kabupaten/kota, dan menjalankan praktiknya di tempat yang berizin.Identitas klinik — nama, alamat, nomor telepon, nama praktisi — diisi sekali lalu ikut tercetak di kop bukti pendaftaran, form persetujuan tindakan, dan laporan. Berkas Anda jadi konsisten ketika diperiksa.Lihat modulnya
Permenkes No. 61 Tahun 2016PelaporanKewajiban mencatat dan melaporkanPenyehat Tradisional wajib mencatat pelayanan yang diberikan kepada setiap klien, dan menyampaikan laporan berkala ke puskesmas atau dinas kesehatan setempat.Setiap kunjungan tercatat lengkap dengan area tubuh, diagnosa, dan tindakan. Laporannya bisa diunduh sebagai Excel maupun PDF untuk rentang tanggal apa pun — tidak perlu menghitung ulang dari buku menjelang tenggat.Lihat modulnya
Permenkes No. 24 Tahun 2022Rekam medisRekam medis wajib elektronikPeraturan ini mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis dalam bentuk elektronik, dengan tenggat paling lambat 31 Desember 2023, sekaligus mengatur isi, penyimpanan, dan kerahasiaannya. Cakupannya perlu Anda pastikan sesuai bentuk praktik: Griya Sehat yang menyelenggarakan pelayanan komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan praktik empiris tunduk pada kewajiban pencatatan Permenkes 61/2016. Arah kebijakannya sama untuk keduanya — catatan kertas makin sulit dipertahankan.Rekam medis di HatraKu elektronik sejak hari pertama, tersusun per kasus, dengan area tubuh, diagnosa, dan tindakan yang terstruktur — bukan catatan bebas yang sulit dibaca ulang maupun dilaporkan.Lihat modulnya
Permenkes No. 24 Tahun 2022 & UU No. 27 Tahun 2022Data pasienKerahasiaan dan pelindungan data pasienIsi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh dibuka pihak yang berhak. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga menggolongkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, sehingga pengelolaannya menuntut kehati-hatian lebih.Pembatasan akses melekat di sistem, bukan sekadar menyembunyikan tombol: admin loket tidak bisa membuka rekam medis maupun laporan pendapatan, meski alamat halamannya diketahui. Kata sandi tersimpan teracak dan sesi login memakai token berbatas waktu.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang KesehatanData pasienPayung hukum baru dan arah integrasi dataUndang-undang ini menjadi payung baru sektor kesehatan, memuat pengaturan pelayanan kesehatan tradisional di dalamnya, dan mendorong penyelenggaraan sistem informasi kesehatan yang datanya terhubung secara nasional.Karena data Anda sudah terstruktur dan tersimpan di basis data sejak awal, klinik siap ketika integrasi diperlukan. Yang memulai dari buku tulis harus mengetik ulang bertahun-tahun catatan lebih dulu.

Ringkasan ini disusun agar mudah dipahami pemilik klinik, dan bukan nasihat hukum. Ketentuan beserta tenggatnya dapat berubah, dan penerapannya berbeda-beda menurut bentuk praktik Anda. Pastikan ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat sebelum mengambil keputusan.

Di balik layar

Teknologi & pengamanan data

AspekKeterangan
AksesBerbasis web — cukup peramban di komputer loket, HP pasien, dan layar ruang tunggu. Tidak ada aplikasi yang perlu dipasang.
Basis dataPostgreSQL, dengan aturan bawaan yang mencegah nomor antrian kembar dan rekam medis ganda pada satu kunjungan.
Keamanan akunKata sandi tersimpan teracak, sesi login memakai token berbatas waktu, dan setiap permintaan data diperiksa terhadap peran penggunanya.
WaktuSeluruh tanggal dan jam mengikuti Waktu Indonesia Barat, sehingga "hari ini" di sistem sama dengan hari ini di klinik.
PemasanganDipasang di server milik Anda atau server yang kami sediakan, lengkap dengan domain dan sertifikat HTTPS.
PerangkatTampilan menyesuaikan layar HP, tablet, laptop, maupun TV ruang tunggu.

Lihat langsung sistemnya bekerja

Kami dapat menunjukkan sistem ini dengan data contoh, atau menyiapkan satu klinik percobaan berisi data Anda sendiri supaya bisa dicoba admin dan praktisi sebelum memutuskan.